Kegiatan Pengembangan Kompetensi Guru Madrasah oleh Pengawas Madrasah dan Kasi. Penmad kota Padangsidimpuan
Pada hari Jum’at 29 Januari 2021 Pesantren An-Nur Padangsidimpuan mengundang pengawas madrasah dan kepala seksi pendidikan madrasah kota Padangsidimpuan dalam rangka kegiatan pengembangan kompetensi guru. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru yang mengajar di Pesantren An-Nur Padangsidimpuan baik jenjang Madrasah Tsanawiyah ataupun Madrasah Aliyah. Sehingga pada masa yang akan datang para guru semakin profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Berdasarkan penjelasan dari para pemateri, kompetensi guru yang harus dikuasai oleh setiap guru yakni mencakup 4 standar kompetensi guru, yaitu:
- Kompetensi Pedagogik
- Kompetensi Kepribadian
- Kompetensi Profesional
- Kompetensi Sosial
Kompetensi Pedagogik Guru adalah kemampuan atau keterampilan guru yang bisa mengelola suatu proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik.
Kompetensi Kepribadian berkaitan dengan karakter personal. Ada indikator yang mencerminkan kepribadian positif seorang guru yaitu: supel, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, bertindak sesuai norma sosial & hukum.
Kompetensi Profesional Guru adalah kemampuan atau keterampilan yang wajib dimiliki supaya tugas-tugas keguruan bisa diselesaikan dengan baik.
Kompetensi Sosial berkaitan dengan keterampilan komunikasi, bersikap dan berinteraksi secara umum, baik itu dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, hingga masyarakat secara luas.